Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
DALAM GEDUNG
10 Agustus 2026 Kedaung Barat – UPTD Puskesmas Kedaung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan ...
-
19 Aug 2026
luar gedung
KEDAUNG BARAT — Upaya mendekatkan layanan kesehatan kepada para pelajar terus digencarkan oleh Puskesmas Kedaung ...
-
19 Aug 2026
luar gedung
SEPATAN TIMUR — Guna membentengi generasi muda dari berbagai risiko kesehatan dan sosial, Tim Puskesmas ...
-
19 Aug 2026
luar gedung
KEDAUNG BARAT — Guna memastikan kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat aman dari kontaminasi ...
-
19 Aug 2026
luar gedung
KEDAUNG BARAT — Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, tim ...